BAYI TABUNG; SEBUAH PILIHAN

Bookmark and Share
Sebagian pasangan yang baru menikah berharap secepat mungkin mendapat keturunan, sebagian menunda karena alasan tertentu. Terlepas dari hal tersebut, hampir semua pasangan mulai gelisah ketika kehamilan yang dinanti-nantikan tak kunjung datang.

Namun kegelisahan tersebut mungkin berlebihan bila usia pernikahan baru menginjak 2 atau 3 bulan. Statistik menunjukkan bahwa hanya 32,7% pasangan langsung hamil dalam bulan pertama, 57,8% hamil dalam 3 bulan, dan 72,1% dalam 6 bulan masa pernikahan. Menginjak tahun pertama (12 bulan) angka tersebut naik menjadi 85,4%. Atas dasar pertimbangan itulah maka suatu pasangan baru dikatakan infertil apabila setelah 12 bulan menikah, dengan frekuensi hubungan seksual yang wajar belum ada tanda kehamilan.
Perempuan masih dianggap sebagai pencetus utama ketidaksuburan bahkan langsung divonis sebagai penyebabnya. Memang data statistik menunjukkan bahwa penyebab infertilitas pada pria lebih kecil dibanding wanita, namun hal ini merupakan anggapan yang keliru, karena kemungkinan ketidaksuburan datang dari pihak suami, istri atau kedua belah pihak bersamaan. Keengganan pasangan (terutama suami) untuk ikut serta memeriksakan diri, akan lebiih menyulitkan mencari apa penyebabnya dan bagaimana menentukan terapinya.

Program bayi tabung merupakan alternatif pilihan bagi pasangan suami istri yang infertil dan ingin memiliki anak dengan jenis kelamin tertentu. Tetapi bayi tabung saat keberhasilannya tergantung dari usia pasien wanitanya. Kalau sudah di atas 35 tahun, angka keberhasilannya 30-40 persen untuk siklus pertama. Di Indonesia bayi tabung masih terdapat dibeberapa tempat saja karena sumber daya manusia (dokter ahli) masih terbatas. Di samping itu biaya yang harus dikeluarkan untuk program tersebut sangat mahal sekitar 45-50 juta. Dari segi agama program bayi bayi tabung masih dipertentangkan. Sedangkan dari segi hukum belum diatur dengan jelas.

Pengertian
1. IVF (=In Vitro Fertilization) In Vitro artinya di laboratorium / diluar tubuh, Fertilization artinya pembuahan. Singkatan bahasa Indonesianya FIV = Fertilisasi In Vitro adalah usaha fertilisasi yang dilakukan diluar tubuh, didalam cawan biakan, dengan suasana yang mendekati alamiah. Istilah yang sering dipakai adalah test tube baby (bayi tabung).
2. Adalah suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur. Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat pembuahan yang asli yaitu rahim wanita.
3. Bayi tabung adalah pembuahan di luar tubuh (Pembuahan In Vitro) artinya suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita, di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis.

Teknik
Tahap-tahap dalam Program Bayi Tabung :
1. Penjelasan dari dokter ( Konseling ), Pada tahap ini pasangan suami istri diberi penjelasan tentang apa, bagaimana, biaya dan sebagainya pada pasien.
2. Screening test, Pada tahapan ini pasutri akan ditest untuk menentukan kendalanya infertil, baik pria maupun wanitanya karena infertilitas disebabkan oleh 40 % pria, 40 % wanita, dan 20 % tidak diketahui.

Pada Pria.
Untuk pria akan ditest spermanya (Analisa Sperma) Kemungkinan yang ada pada hasil test ini adalah :
1. Azoospermia : Tidak ada sperma sama sekali.
2. Normozoospermia : Jumlah sperma normal.
3. Oligozoospermia : Jumlah sperma kurang.
4. Asthenozoospermia : Gerakan sperma kurang
5. Teratozoospermia : Bentuk sperma kurang.
6. Oligoasthenoteratozoospermia : Jumlah, gerak dan bentuk kurang.

Bila ditemukan pada pria azoospermia. ada beberapa teknik yang bisa dipakai.
1. Operasi MESA ( Microsurgical Sperm Aspiration ), Tindakan ini dilakukan hanya bila diketahui adanya sumbatan pada saluran sperma.
2. Operasi TESE ( Testical Sperm Extraction ). Tindakan ini dilakukan bila operasi MESA tidak berhasil, dengan TESE diharapkan bisa diperoleh sel sperma, atau paling tidak spermatid (sel sperma muda yang sudah dapat membuahi). Setelah sperma bisa diambil maka dilakukan Sperm Recovery Test, untuk mengetahui kualitas dari sperma itu. Lalu sperma dengan kualitas terbaik yang akan dipakai. Bila jumlahnya > 500 ribu dapat menggunakan teknik konvensional, yaitu dengan cara menyebarkan begitu saja pada sel telur. Bila jumlahnya dibawah 500 ribu maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Untuk Wanita, Dengan bantuan USG(Ultrasonografi) dan laparoskopi memeriksa indung telur, lalu test darah untuk memriksa kadar hormon reproduksi. Lalu pemeriksaan rongga rahim dan saluran telur biasanya yang paling sering dijumpai adalah adanya kista dan endometriosis. Ibu harus bebas dari infeksi toksoplasma, rubella, hepatitis dan HIV.
3. Ovarium Hyperstimulation. Terhitung hari ke 21 setelah haid sang ibu diberi suntikan GnRH analog (GnRHa) selama 14 hari (tergantung dari kondisi si wanita) untuk menstimulasi sel telur. Proses ini dinamakan ‘ovarium hyperstimulation’ yang fungsinya untuk mengembangkan sejumlah sel telur dalam tubuh wanita.
Setelah kira-kira 4 minggu sel telur sudah bisa diambil, penentuan tingkat kematangan sel telur sangat penting untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pembuahan oleh sel sperma di laboratorium. Untuk itu dilakukan final maturation, kira-kira 4 – 5 jam, lalu dipertemukan dengan sel sperma. Rata-rata sel telur yang dihasilkan 8 – 10 sel telur, tergantung dari respons si pasien. Bahkan bisa 20 sampai 30 sel telur. Padahal, secara alami cuma ditumbuhkan 1 sel telur. Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah. Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkuba.

Peleburan menjadi zigot. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio. Bila sperma kurang maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Bila embrio yang ada cukup jumlahnya ( 6 atau lebih ), di anjurkan menggunakan Blastosis ( Embrio yang lebih tua 4 – 5 hari ). Pada tahap ini, embrio telah mempunyai dua tipe sel dengan sebuah rongga di tengahnya. Sel terluar disebut trophectoderm yang nantinya berkembang menjadi plasenta. Sedangkan sel bagian dalam disebut inner cell mass, nantinya menjadi janin.

Bila memungkinkan untuk Blastosis, maka keuntungannya adalah sbb:
1. Maksimum hanya 2 yang bisa ditanamkan ke rahim ibu. Sehingga kemungkinan bayi lahir lebih dari 2 adalah kecil sekali.
2. Berat bayi yang dilahirkan nantinya tidak berbeda dengan bayi yang lahir secara alami.
3. Bila anda menginginkan bayi laki2, maka kemungkinannya menurut Nukman Moeloek (Majalah Kedokteran Indonesia, Agustus 2000) 58,3% adalah bayi laki2. Sekarang mungkin sudah lebih tinggi lagi.

Sedikit catatan, sel telur yang sudah matang akan dibuahi sel sperma yang mampu bertahan menempuh perjalanan dari vagina, rahim, hingga tuba Fallopii. Saat bertemu keduanya menyatu jadilah zigot (hari 0). Pada hari pertama zigot membelah menjadi embrio dua sel. Hari berikutnya, jadi embrio empat sel. Begitu seterusnya hingga menjadi embrio delapan, 16, dan 32 sel, yang disebut morula. Selama pembelahan itu, ia masih berada di tuba Fallopii. Setelah itu ia menjadi blastosis pada hari kelima. Blastosis selanjutnya akan keluar dari lapisan pelindung terluarnya yang disebut zona pelusida di akhir hari keenam. Bila Jumlah embrio tidak mencukupi untuk menggunakan Blastosis, maka menurut Dr. Sudraji, Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila lebih dari empat, risiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar. Bahkan kehamilan tiga saja sudah bisa disebut sebagai kehamilan berisiko. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.

Efektifitas
Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia :
a. Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b. Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c. Peluang keguguran 20-25 %
Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya :
a. Diatas 42 tahun 0%.
b. 38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c. 30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d. Dibawah 30 tahun 35-40%

Persyaratan
Pasangan suami istri yang berminat mengikuti program bayi tabung ini harus memenuhi persyaratan sbb:
1. mereka adalah pasangan suami istri sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus di bawah 42 tahun, dan mengikuti pemeriksaan fertilitas.
2. sudah mendapatkan konseling khusus mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur, biaya, kemungkinan keberhasilan atau kegagalan serta komplikasinya, siap biaya serta siap hamil, melahirkan, dan memelihara bayinya.
3. Jika melihat faktor kesuburan, untuk wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia wanita yang lebih tua (36-40 tahun)

Keuntungan dan Kelemahan
Keuntungan :
Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas.
Kelemahan :
1. Keberhasilan masih belum mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di RSCM sebesar 30-40 %
2. Memerlukan waktu yang cukup lama
3. Biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta
4. Tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan

Faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung
a. Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
b. Tidak terjadi pembuahan
c. Embrio tidak menempel dinding rahim
d. Keguguran.

Bayi tabung Ditinjau dari Berbagai Aspek
Tidak semua pasangan usia subur (PUS), memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap dibuahi atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk mendapatkan anak melalui konsepsi buatan. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 32 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 16 ayat 1 dan 2 serta UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pasal 10 ayat 1, hanya membolehkan cara konsepsi buatan melalui suatu perkawinan yang sah. Sehingga cara-cara konsepsi buatan melalui donor sperma orang lain yang bukan suami isteri yang sah adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan HAM yang berlaku di Indonesia.

Ditinjau dari aspek medis (medical).
Bila ditinjau dari aspek medis, pasangan suami – isteri yang dapat melakukan IVP adalah pasangan yang mengalami masalah infertilitas. Penyebab infertilitas pada pria ada 2 macam yaitu tidak mampu melakukan hubungan seksual secara benar, meskipun memiliki kualitas dan kuantitas sperma yang baik, atau sebaliknya pria yang mampu berhubungan seksual dengan baik tetapi semennya berisi spermatozoa yang abnormal. Melalui teknik Testicular Sperm Extraction (TESE) yaitu sperma diambil langsung dari testis. Kemudian dilakukan teknik Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSI) yaitu satu sperma yang terbaik disuntikan ke satu sel telur, dengan menggunakkan sebuah pipet khusus. Setelah terjadi pembuahan maka hasil pembuahan (embrio) tersebut akan ditanamkan ke rahim.

Dari segi etis (ethical).
Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu :
1. Niat untuk berbuat baik (beneficence)
2. Bukan untuk kejahatan (non – maleficence)
3. Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir (autonomy)
4. Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku (Justus).
(F. A Moeloek, Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan, Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia).
Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan yang nikah syah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara phisikologis memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.

Dari aspek Legal/Hukum.
Undang-Undang Kesehatan No.23 tahun 1992, pasal 16 ayat 1&2 mengamanatkan :
Ayat 1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai uapaya terakhir untuk membantu pasangan suami - isteri mendapatkan keturunan. Ayat 2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami - isteri yang sah dengan ketentuan : Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami - isteri yang bersangkutan, ditanam dalam rahim isteri dari mana ovum berasal. Berdasarkan ayat 1 dan 2 pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tersebut, adalah melakukan bayi tabung dari sperma suami sendiri, karena hal tersebut sangat legal dan tidak melanggar hukum. Karena itu sel sperma sendiri yang harus dipertemukan dengan sel telur sang isteri yang sah. Tetapi kalau mengambil sperma orang lain yang tidak memiliki hubungan perkawinanan yang sah maka itu tidak legal dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari aspek HAM
Pasal 10 ayat 1 dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi ”Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah”. Jadi kalau melanjutkan keturunan melalui donor sperma orang lain yang bukan berdasarkan perkawinan yang sah maka itu adalah pelanggaran HAM. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dari UU No. 29 tentang HAM, yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi, yang berbunyi : Ayat 1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.Ayat 2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.

Bila ditinjau dari hak reproduksi
Orang yang menginginkan anak melalui reproduksi buatan (bayi tabung) merupakan perwujudan dari hak reproduksi mereka. Hak reproduksi ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dimana setiap manusia memiliki hak-hak reproduksi antara lain: hak untuk membangun dan merencanakan keluarga (memiliki keturunan), hak dalam menentukan jumlah anak dan kelahiran, hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi/pelayanan kesehatan reproduksi, (hak-hak Reproduksi tersebut tercantum dalam ICPD Cairo 1994). Sedangkan dalam kaitannya untuk mewujudkan hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi, maka dengan diperbolehkannya suami istri mengikuti program bayi tabung, sudah merupakan perwujudan dari hak tersebut. Dimana keberhasilan program bayi tabung merupakan suatu kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan reproduksi.

Menurut agama
a. Kristen
Diperbolehkan, Bayi tabung tidak dipermasalahkan (dari pasangan suami istri), dengan syarat : Sperma & ovum berasal dari pasutri yang bersangkutan sehingga tidak terjadi perzinahan. Dalam keadaan sangat terdesak dan menjaga keharmonisan rumah tangga.Dilarang membunuh zygot.
b. Islam
Diperbolehkan, Dengan ketentuan: Sperma + ovum dari pasutri dicangkokkan ke rahim istri. Sperma suami dimasukkan ke saluran rahim istri (Majelis mujamak Fiqih Islam) Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang meninggal HARAM ( Kaidah Saad Azariah )

berbagai sumber

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar