KPK - Siapa yang tak kenal dengan KPK, jika ada yang jantungnya berdebar- debar bila mendengar kata KPK Maka siap-siaplah anda akan di datangi, bukan sebagai setan bergentayangan tetapi sebagai pemberantas Korupsi yang kian menjalar ke berbagai tempat di Negeri Indonesia. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah sebuah lembaga yang di bentuk di masa pemerintahan Presiden SBY sebagi bentuk nyata pembentukan Korupsi. Hingga hari ini KPK masih berdiri di Indonesia sebab tujuan utamanya untuk memberantas Korupsi belum juga tercapai.
ilustrasi : gudangartikeltamami.blogspot.com
Andai Aku menjadi Ketua KPK
KPK sendiri adalah lembaga pemberantas korupsi yang sebenarnya sudah bekerja dengan sangat baik sekali. Sejak masa kepemimpinan KPK oleh Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqodda dan saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad ternyata sudah banyak kasus - kasus korupsi tingkat atas yang telah di temukan oleh Tim penyidik KPK. Tetapi sepertinya pelaku korupsi akan tetap saja bertambah setiap harinya, masalahnya bukan pada KPK yang telah menyelidiki kasus korupsi, tetapi justru pada penanganan Selanjutnya Oleh pihak penegak hukum yang membuat koruptor bisa bernafas lega dan melanjutkan aksi pencurian uang negara tersebut.
Lucunya tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mengetahui seseorang tersebut telah terbukti melakukan korupsi, bukannya dilenyapkan dari muka bumi, atau pemotongan Tangan sesuai syariat Agama islam, tetapi malah di jebloskan ke penjara untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk berpikir secara tenang bagaimana bisa keluar jalan-jalan seperti yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi Gayus tambunan, atau berpikir bagaimana agar antek-anteknya di luar masih tetap dapat mencuri uang negara dengan mulus.
Hukuman Denda dan penjara telah terbukti tidak dapat memberikan efek jera kepada koruptor ataupun calon koruptor, melainkan justru membuatnya seperti Semak belukar yang dengan cepatnya tumbuh. Perlu ada suatu bentuk pidana terbaru yang lain dari pada yang lainnya agar bisa membuat koruptor dan calon koruptor harus berpikir 50 kali untuk melakukan korupsi. Memperjuangkan sistem penegak syariat Islam dengan hukuman pancung atau potong tangan akan sangat susah sekali untuk di terapkan mengingat para koruptor tersebut akan berjuang mati-matian agar hukuman tersebut tidak diberlakukan.
Saya punya 1 jenis hukuman yang sekiranya apabila saya menjadi seorang Ketua KPK yakni memberikan hukuman yang berbeda. Saya tidak akan menjebloskan para koruptor ke dalam penjara, karena di dalam penjara hanya khusus untuk tindak pidana kriminal yang bila dilepaskan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat. Cara saya yakni setelah seorang koruptor telah terbukti melakukan korupsi maka , ia wajib mengembalikan seluruh Uang hasil korupsinya tersebut, di tambah dengan biaya denda hingga 2-5 kali lipat dari uang yang telah di korupsinya. Di dalam mall saja yang biasa datangi, terdapat tulisan di bagian paket barang , bila ketahuan mencuri barang maka dikenai denda 10 kali lipat dari harga barang.
Uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, sedangkan uang denda yang 2-5 kali lipat tadi, dibagi-bagikan ke seluruh masyarakat yang telah diambil haknya oleh koruptor tadi. Jika haknya tidak diambil mungkin mereka telah sejahtera. Uang denda sebaiknya tidak dimasukan ke kas negara. Nah bagaimana jika ternyata sang koruptor tadi telah kehabisan dana untuk membayar dendanya? yah suruh saja bergabung dengan masyarakat bawah untuk ikut mencari nafkah demi membayar dendanya. Koruptor tidak akan di terima di kantor manapun, lagian koruptor yang dilepas di masyarakat akan aman - aman saja karena Istilah koruptor telah mengaburkan pandangan masyarakat dan tidak akan di gebukin. Biarlah para koruptor berbaur dengan masyarakat, karena sesuai janjinya jika terpilih menjadi wakil rakyat atau bagian apa saja di pemerintahan untuk peduli rakyat dan bekerja untuk rakyat.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar