Jakarta - Jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, Kamis (14/1) pagi tadi, menangkap pelaku penculikan bayi laki-laki pasangan Edi-Murtanti di Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat, lima hari lalu. Pelaku ternyata bidan Puskesmas Kembangan sendiri. Adalah Suryani Indah Sari, 26 tahun, penculik bayi itu. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Duri Kosambi, Keluruhan Gondrong, Cipondoh, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan bayi berumur tujuh hari itu. ’’Pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di samping bayi yang diculiknya,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat ditemui Surabaya Post di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Rafli, keberhasilan penangkapan pelaku penculik bayi itu tidak lepas dari keterangan rinci yang diberikan sejumlah saksi, termasuk Lestari, adik kandung Murtanti, ibu bayi, yang sempat berinteraksi langsung dengan sang penculik. Berawal dari keterangan lima saksi, polisi kemudian membuat sketsa wajah.
Sketsa wajah ini kemudian ditunjukkan kepada kepala Puskesmas Kembangan. Dari ciri wajah itu, kepala Puskesmas mengenali ciri yang sama dengan seorang bidan bernama Suryani Indah Sari, yang sedang cuti. Setelah mendapat alamat pelaku, petugas langsung menangkapnya sekitar pukul 17.30 Rabu (13/1). Baru sekitar pukul 20.00 tadi malam, petugas membawa pelaku ke Puskesmas untuk dikenali para saksi.
’’Setelah dikonfrontasi kepada pihak Puskesmas Kembangan, diperoleh kepastian bahwa pelaku yang sehari-hari disapa Yani adalah bidan di Puskesmas itu. Sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jakarta Barat,’’ kata Kombes Pol Boy Rafli.
Kepada penyidik, tutur Rafli, pelaku mengakui penculikan bayi itu dilakukan karena hingga kini dia belum punya keturunan meskipun sudah tiga tahun membina rumah tangga bersama Arif (29). Karena tugasnya sebagai bidan Puskesmas dan sering membantu proses persalinan, timbul niat jahat Yan untuk melakukan penculikan terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Dilihat dari kondisi bayi, lanjut Rafli, diperoleh kesimpulan bahwa pelaku cukup baik memperlakukan bayi yang diculiknya selama dalam persembunyian. ’’Pelaku juga sempat memberi nama Aksa yang berarti terpuji dan bertanggung jawab kepada bayi hasil curiannya itu,’’ tutur Rafli.
Kendati begitu, Rafli menegaskan bahwa polisi tidak akan mempercayai begitu saja pengakuan Yani. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku yang mulai hari ini resmi berstatus tersangka.
Selain memeriksa Yani, penyidik juga memeriksa seorang karyawan Puskesmas Kalideres, Jakarta Barat, bernama Arif, suami tersangka. ’’Kita telusuri dugaan adanya motif lain dalam kasus penculikan ini. Termasuk dugaan sindikat perdagangan bayi.’’
Saat penculikan terjadi, lanjut Rafli, sebenarnya tersangka Suryani sedang cuti. Namun ia sengaja datang ke Puskesmas Kembangan tempatnya bekerja dengan maksud menculik salah satu bayi yang baru dilahirkan. ’’Upaya penculikan bayi tersebut memang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Karena statusnya bidan di Puskesmas tersebut, pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya,’’ kata Rafli.
Atas tindakannya itu, penyidik menjerat tersangka Yan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka Yan, maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan bayi hasil curian itu kini telah dikembalikan kepada Edi dan Murtanti yang setia menunggu di Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat.
Sumber Bidan Puskesmas Culik Bayi Kamis, 14 Januari 2010 | 13:11 WIB http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=46bbc4a56de136ad319e59e37ef55644&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
Home » BIDAN Story » BIDAN CULIK BAYI
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar