Permenkes 149/2010 tentang praktek bidan kabarnya membatasi kewenangan bidan dalam memasang KB. Di dalam pasal 12 disebutkan kalau sebagian besar kewenangan tersebut hanya diberikan kepada bidan yang “menjalankan tugas pemerintah”, di luar itu kewenangan dalam pelayanan KB hanya memberi konseling dan melayani penggunaan kondom. Ada isu juga kalau pasal ini dikeluarkan karena ada dorongan kuat dari profesi dokter. Saya pikir ini kurang bisa dibenarkan, karena:
1. Continuity of care
Saya melihat pelayanan KB dan persalinan ada dalam satu continuum. Logis sekali kalau seorang bidan (praktik swasta) melayani seorang ibu dalam continuum ante-post partum. Kalau seorang ibu ingin menjarangkan kehamilan pasca melahirkan, kenapa harus dikirimkan ke dokter? Saya pikir potensi batal ber-KB-nya lebih besar daripada berhasil.
2. Pencapaian program KB
Ini alasan terkuat saya kenapa bidan (praktek swasta) sebaiknya diberi wewenang memberikan pelayanan KB. Sekarang, pelayanan KB lebih banyak didukung oleh sektor swasta ketimbang pemerintah. Per tahun 1997, lebih dari 40 persen pelayanan KB dilakukan oleh pelayanan swasta. Di antara orang miskin sekitar 45 persen dari pelayanan swasta ini diberikan oleh bidan praktek swasta, karena harganya lebih murah ketimbang dokter swasta. Saya tidak punya angka absolutnya, tapi ini pasti bukan jumlah yang sedikit. Sekarang bandingkan dengan cakupan dokter dan bidan. Kita punya 80,000an dokter dan 200,000an bidan. Apakah pemerintah bisa menjamin yang 45 persen ini 100 persen akan tertangani oleh dokter? Sedangkan penggunaan kondom hanya sekitar 1 persen dari seluruh pelayanan KB yang digunakan para akseptor. Belum lagi kita bicara tentang unmet need pelayanan KB sebesar hampir 9 persen.
3. Historis
Saya pikir kemajuan profesi bidan sekarang banyak sekali ditentukan oleh keinginan kuat pemerintah mengendalikan jumlah penduduk. Saya juga yakin, biaya yang dikeluarkan untuk melatih bidan supaya bisa melayani KB tidak sedikit. Lalu sekarang harus mengeluarkan uang untuk melatih (kembali) dokter? Saya bingung sekali, kenapa Kemenkes bisa mengeluarkan kebijakan yang a-historis seperti ini. Apakah Kemenkes tidak berkonsultasi dengan BKKBN?.
4. Etis-filosofis
Siapa yang berhak menentukan kompetensi suatu profesi? Lebih spesifik lagi, apakah PB-IDI/dokter berhak menentukan kompetensi bidan? Kalau sebagian dokter bilang “bidan tidak boleh pasang KB” dan sebagian lagi bilang “bidan boleh pasang KB” (seperti saya), pendapat dokter mana yang akan didengar? Kenapa? Lalu, kenapa tidak berlaku sebaliknya? Bidan sudah menolong persalinan sebelum profesi dokter ditemukan, bagaimana kalau bidan bilang melayani persalinan bukanlah kompetensi dokter?
Untuk menjadi bahan renungan.
sumber:Panji. Bidan (Tidak) Boleh Pasang KB. Diunduh tanggal 7 april 2010; tersedia di http://kesehatan.kompasiana.com/2010/04/10/bidan-tidak-boleh-pasang-kb/
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar