Sabtu, 06 Maret 2010
PALU – Dosen Akademi Kebidanan (Akbid) Cendrawasih, Elsy (27) jalani persidangan Kamis,(4/3) di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Ia diduga melakukan penggelapan handphone milik mahasiswi. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Made Pasek tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, yang dirangkaikan dengan pemeriksaan para saksi yakni Neli (Saksi/pelapor), Eka (saksi), keyko (saksi).
Dalam dakwaan, Elsy diduga melakukan penggelapan terhadap handphone milik Neli pada Oktober 2009 lalu. Menurut keterangan Neli (Korban). Kejadian tersebut berawal saat ia sedang mengikuti mata kuliah yang dibawakan oleh Elsy, namun saat proses belajar mengajar berlangsung, tiba-tiba handphone miliknya berbunyi.
“Jadi waktu itu HP dalam kantong saya dalam kondisi silent (Diam) namun mungkin karena tombol pemutar musiknya tertekan tanpa sengaja akibat gesekan langsung berbunyi dan diambil oleh Elsy trus saya disuruh menghadap ke ruang direktur usai belajar,’’ katanya. Di ruangan itulah Korban diminta bertandatangan diatas kertas mengenai penyitaan handphone tersebut. Namun korban menolak dengan alasan, tanda tangan itu adalah tanda persetujuan penyerahan handphone.
“Saya tidak mau tanda tangan, karena itu berarti saya setuju berikan handphone saya,’’ katanya. Neli juga menambahkan bahwa dalam penyitaan tersebut, hanphone miliknya akan dikembalikan setelah masa perkuliahan selesai atau saat wisuda nantinya sekitar tiga tahun kedepan.
Sementara, menanggapi pernyataan korban tersebut, terdakwa mengaku hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh pihak yayasan, bahwa setiap mahasiswa di larang menggunakan handphone selama dalam proses perkuliahan sesuai aturan.
Mengenai masalah, handphone akan di kembalikan kepada pemiliknya setelah lulus. Elsy mengaku, hal itu untuk menimbulkan efek jera dan pasti akan kita kembalikan pada pemiliknya sebelum ia lulus. Sementara keterangan dua saksi lain yakni Eka dan Keyko membenarkan tentang penyitaan yang dilakukan tersangka, bahkan keduanya juga sempat mengalami hal serupa. Namun handphone miliknya telah di kembalikan setelah adanya kasus ini. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda pekan mendatang. Majelis hakim juga memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Nanang LP. Sita Handphone Mahasiswi Dosen Akbid Cendrawasih Diadili. Diunduh tanggal 11 mei 2010; tersedia di http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6268&Itemid=1
Home » BIDAN Story » SITA HANDPHONE MAHASISWA, DOSEN AKBID DIADILI
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar