Wanita dikancah Bisnis

Bookmark and Share

Dunia wirausaha dan bisnis seringkali didominasi oleh lelaki dalam dekade ini, situasi tersebut berubah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh National Foundation For Women Business Owners, jumlah wanita pemilik bisnis bertumbuh antara 78% antara tahun 1987 dan 1996, dan wanita sekarang 37% dari bisnis yang ada. Wanita tidak hanya memulai bisnis yang telah mereka lakukan sebelumnya, tapi juga memulai bisnis dalam industri nontradisional, dengan perencanaan pertumbuhan bisnis yang ambisius




A. Defenisi Kewiraswastaan
1. Menurut ahli ekonomi Prancis J.B. Say sebagaimana dikutip oleh Peter F. Drucker (1996) kewiraswastaan adalah, memindahkan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas rendah ke kawasan produktivitas tinggi dan hasil yang besar.

2. Joseph Schumpeter (Peter. F. Drucker, 1996) membuat postulat bahwa ketidak seimbangan dinamis yang disebabkan oleh wiraswastawan yang melakukan inovasi, bukan keseimbangan dan optimisasi adalah norma dari suatu ekonomi yang sehat dan merupakan realita sentral bagi teori ekonomi dan praktek ekonomi.

3. Kewiraswastaan tersebut adalah kemampuan untuk melakukan inovasi agar terjadi pemindahan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas rendah kekawasan produktivitas tinggi.Tugas wiraswastawan menurut Schumpeter adalah melakukan perombakan kreatif (Creative destruction ).

B. Faktor-faktor yang mempengaruhi wanita untuk memilih wiraswasta/bisnis.

Setiap wanita menginginkan sukses finansial. Namun, disisi lain, semua wanita juga menginginkan kebahagiaan. Mungkin inilah beberapa hal yang diinginkan semua wanita :
• Tidak kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga
• Memiliki tempat tinggal yang layak dan bisa membeli aneka kebutuhan hidup, tanpa kendala kekurangan uang
• Memiliki bisnis sendiri yang bisa secara terus menerus memberikan penghasilan tanpa batas
• Bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan memenuhi cita-cita mereka
• Memiliki banyak waktu luang bersama keluarga
• Bisa bepergian kemana saja
• Dapat mengembangkan kreativitas, tanpa dihalangi sebuah sistim atau orang lain
• Bebas melakukan aktivitas sosial kapan saja
• Bisa melakukan aktivitas keagamaan (ibadah)
• Bebas dari hutang

C. Wanita – Wanita Penguasa Bisnis Dunia

Wanita bukanlah makhluk lemah seperti yang sering dicitrakan selama ini. Di balik kelemahlembutannya, wanita terbukti sukses menjadi pemimpin, termasuk di dunia bisnis. Memperhatikan kiprah wanita dalam jagat bisnis sungguh sangat menarik karena wanita dianugerahkan pula kodrat sebagai ibu dalam rumah tangga. Selain itu, dunia bisnis yang keras tidak cocok (atau tidak memberi kesempatan?) bagi wanita untuk tampil di puncak singgasana bisnis. Tapi, banyak eksekutif muda yang justru merasa kodrat itu sebagai kekuatan. Sebagian besar eksekutif wanita yang sukses juga memiliki kehidupan keluarga yang cukup baik.

Di deretan wanita "perkasa" dalam jagat bisnis global, Carly Fiorina (sebelum berhenti sebagai CEO dan Chairman Hewlett-Peckard) berada di posisi teratas. Majalah Fortune menempatkan Gerly di posisi teratas wanita paling berkuasa dalam bisnis di Amerika maupun dunia. Wajar karena Carly memimpin perusahaan yang bernilai US miliar.

Sebagai contoh, dalam daftar wanita paling berkuasa dalam bisnis di Amerika 2003, muncul nama Meg Whitman (President & CEO eBay) di posisi kedua dan Andrea Jung (Chairman & CEO Avon Products) di posisi ketiga. Marjorie Magner (Chairman & CEO Global Consumer Group, Citigroup) hanya ada di posisi ke-5 dan Oprah Winfrey (Chairman Harpo Inc.) di posisi ke-7. Nama-nama dalam daftar itu jelas pemimpin bisnis raksasa dengan asset perusahaan bernilai miliaran dolar.
Sebelum menerima tawaran memimpin Hewlett-Packard (HP) sebagai CEO menggantikan Lew Platt, Carly yang bernama asli Cara Carleton Sneed lama berkarir di perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia AT&T. Kemudian dia diangkat menjadi CEO LucentTechnologies, anak perusahaan AT&T. Di tangan Carly perusahaan ini menjadi lebih independen dan berhasil go public dengan mendapat respons positif dari para investor. Semua ini menjadi dasar kenapa Komite Pencari Eksekutif HP melirik Carly sebagai kandidat utama CEO HP, walaupun Walter Hewlett, putera pendiri HP Bill Hewlett, tidak terlalu menyukainya.

Carly mulai bergabung dengan HP 15 Juli 1999. Saat itu HP sedang terengah-engah karena beberapa divisi usaha memiliki kinerja yang buruk. Salah satunya adalah Divisi komputing yang terus merugi. Beberapa anggota Dewan Direksi HP bahkan sempat berencana menjual divisi tersebut. HP banyak terbantu oleh kinerja divisi IPG (Image Printing Group) yang masih menguntungkan, walaupun marjin keuntungan terus menurun. Manajemen di bawah kepemimpinan Carly tidak setuju menjual divisi komputing dan memilih untuk menyelamatkannya. Ia meminta orang-orang HP untuk terbiasa bergerak cepat, termasuk dalam meluncurkan dan mengirimkan produk baru. Selama ini HP tidak akan pernah meluncurkan produk baru ke pasar sebelum benar-benar sempurna, sehingga sering terlambat masuk pasar. Carly mengubah paradigma itu dengan memperkenalkan istilah Perfect Enough, tidak usah terlalu sempurna tetapi diluncurkan dengan strategi dan kecepatan yang tepat.Tantangan yang dihadapi alumni Stanford University ini dalam memimpin HP memang sangat besar. Kegagalan New Economy diperburuk oleh lesunya perekonomian Amerika. Harga saham perusahaan teknologi informasi bertumbangan. Harga saham Cisco dan Sun bahkan anjlok 70% lebih. Sebagai wanita, Carly bersyukur telah mendapatkan tempaan kuat. Saat HP mem-PHK 6.000 karyawan (untuk memotong biaya US juta/tahun) 26 Juli 2001, Carly berusaha tegar dan tidak cengeng; meskipun secara pribadi ia tidak menyukai hal ini. Dengan PHK berarti Carly melanggar pantangan yang berlaku selama ini: jangan pernah melakukan PHK di HP.Keputusan Carly untuk melakukan merger dengan Compaq dan disetujui oleh pemegang saham dengan perbedaan suara tipis (antara setuju dan menolak) rupanya tidak berhasil sepenuhnya mampu menyelamatkan HP. Dalam sebagian besar pasar, divisi usaha HP mengalami penurunan kinerja.

Ketika Dewan Direksi memintanya untuk mundur sebagai wujud tanggung jawab, tidak tersedia banyak pilihan baginya selain menyetujui permintaan mundur itu. Maka, Carly resmi mundur dari HP 2 bulan lalu. Keputusan mundur ini tentu saja menyenangkan bagi kubu Walter Hewlett yang sejak awal menentang merger ini.Kendati harus mundur, Carly telah berhasil melakukan sebuah pekerjaan besar, yaitu merger terbesar dalam industri teknologi informasi. Ia berhasil menyatukan dua kekuatan raksasa teknologi informasi yang pada dasarnya sangat berbeda. Merger penuh berhasil dituntaskan dalam waktu setahun berkat kekuatan Carly yang menyukai aspek detil. Carly meminta manajemen untuk membuat Play Book yang menjadi panduan bagi seluruh jajaran HP dalam menjalankan proses merger. Orang akan tetap mengenangnya sebagai CEO yang hebat dengan penampilannya yang selalu neat dan berkelas.Mundur mungkin pilihan terbaik bagi Carly karena HP menghadapi tantangan baru yang berbeda dan membutuhkan CEO yang berbeda pula.

Setiap era tentu memiliki tantangannya tersendiri dan membutuhkan tipe pimpinan tertentu pula. Itu berarti, Carly harus melepaskan posisinya sebagai wanita paling berpengaruh dalam bisnis di dunia.Akhir dari perjalanan karir Carly yang cemerlang memang mengejutkan. Tetapi terlalu naif jika harus menyalahkan Carly karena ia seorangwanita. "Siapapun yangmenduduki posisi CEO HP, pria sekalipun, akan tetap kesulitan menghadapi situasi yang ada," ucap seorang pakar manajemen Amerika. Sebagai wanita, ia tidak merasa nyaman bekerja bila level kepercayaan kolega dan anak buah menurun tajam. Apakah hal ini menunjukkan Carly kurang tahan banting? Tentu saja tidak. Kalau ia tidak tahan banting, mana mungkin ia menapak karirnya dengan sukses? Mana mungkin pula dirinya berhasil mengalahkan kelompok pro status quo dalam drama voting merger dengan Compaq melalui sebuah pertarungan yang menuntut mental baja dan energi besar.


D. Konsep Bisnis Dalam Al Qur'an
________________________________________
Dalam pandangan Al Quran, bisnis yang menguntungkan mengandung 3 (tiga) elemen dasar, yakni:

1. Mengetahui Investasi yang Paling Baik
Menurut Al Quran tujuan dari semua aktivitas manusia hendaknya diniatkan untuk ibtighai mardhatillah (menuntut keridhoan Allah), karena aktivitas yang mencari keridhoan Allah adalah inti dari seluruh kebaikan. Dengan demikian, investasi terbaik itu adalah jika ditujukan untuk mencapai ridho Allah. Investasi yang baik adalah investasi yang dilakukan dengan penuh keikhlasan dan dipergunakan di jalan Allah, bukan investasi yang menimbulkan bencana bagi alam ataupun keturunan kita kelak, serta sesuai dengan akidah dan akhlak. Investasi yang baik juga bisa berbentuk cara yang meringankan para pengutang yang benar-benar tidak mampu mengembalikan hutang, dan melakukan administrasi yang baik dalam setiap transaksi hutang-piutang. Mempergunakan kekayaan dalam hal-hal yang baik juga dianggap sebagai pinjaman yang baik (qardh hasan) yang dibayarkan sejak awal oleh Allah sebagaimana yang terungkap dalam Surah Al Baqarah ayat 245, Surah Al Hadiid ayat 11 dan 18, Surah At Taghaabun ayat 17, dan Surah Al Muzzammil ayat 20. Allah juga menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang melakukan hal di atas dan akan dibayar oleh Allah sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipinjamkan, sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al An’aam ayat 160.

2. Membuat Keputusan yang Logis, Sehat , dan Masuk Akal
Agar sebuah bisnis sukses dan menghasilkan untung, bisnis harus didasarkan atas keputusan yang sehat, bijaksana dan hati-hati. Hasil yang dicapai dengan pengambilan keputusan yang sehat dan bijak akan lebih nyata, tahan lama dan bukan hanya merupakan bayang-bayang dari sesuatu yang tidak kekal. Mencari keuntungan dengan cara-cara bisnis yang curang akan menghasilkan sesuatu yang sangat tidak baik dan menimbulkan kemelaratan. Menurut Al Quran, bisnis yang menguntungkan adalah bukan hanya dengan melakukan ukuran yang benar dan timbangan yang tepat, tetapi juga dengan menghindarkan segala bentuk dan praktek kecurangan yang kotor dan korup sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al A’raaf ayat 85 dan Surah Al Israa’ ayat 35. Al Quran menekankan bahwa sebuah bisnis yang kecil lewat jalan halal dan thayyib (baik), jauh lebih baik daripada bisnis besar yang dilakukan dengan cara yang haram dan khabits (jelek).

3. Mengikuti Perilaku yang Baik dan Benar.
Perilaku yang baik dan benar merupakan suatu investasi bisnis yang benar-benar menguntungkan. Karena hal itu akan menjamin adanya kedamaian di dunia dan akhirat.
Perilaku bisnis yang benar menurut Al Quran adalah menepati janji dan kesepakatan, menjaga amanah dan janji, adil dan moderat dalam berhubungan dengan sesama, memiliki pandangan masa depan yang tajam untuk mengatur dan menyimpan sesuatu guna menghadapi masa-masa sulit, serta selalu ingat Allah dengan membayar zakat dan menunaikan shalat.
Al Quran mendeklarasikan bahwa kekayaan dan anak-anak adalah tes krusial untuk sebuah integritas manusia, sebab jika manusia mampu berlaku baik saat mereka berada ditengah harta dan anak-anaknya, maka dia juga akan mendapatkan pahala yang baik. Hal ini dianggap sebagai sebuah perilaku yang baik sebagaimana yang tercantum dalam Surah At Taghaabun ayat 15.

Kekurangan atau ketiadaan dari elemen-elemen bisnis yang menguntungkan, akan dianggap sebagai bisnis yang merugikan. Adapun elemen-elemen dari bisnis yang merugikan menurut Al Quran adalah:

a. Investasi yang Jelek
Menurut Al Quran investasi yang jelek adalah jika dalam sebuah transaksi seorang pelaku bisnis tidak memperoleh keuntungan bahkan kehilangan modal dan akhirnya bangkrut total. Hal ini disebabkan dalam berbisnis, ia membeli dunia dengan akhirat, menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sangat murah untuk memperoleh keuntungan dunia yang kecil, menjual diri mereka untuk hal-hal yang bersifat magis dan sihir serta kekafiran, membeli kesesatan dengan petunjuk dan membeli siksa dengan ampunan, membeli kekafiran dengan keimanan, serta menjadikan tujuan pekerjaannya hanya untuk memperoleh kenikmatan dunia, menyerahkan diri dan pengabdiannya kepada selain Allah, membuang modal yang paling berharga, yakni kehidupannya sendiri dengan hal-hal yang tidak benar dan tidak tepat guna.

b. Keputusan yang Tidak Sehat
Al Quran secara tegas menyatakan bahwa keputusan yang tidak sehat akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Contoh-contoh pengambil keputusan yang tidak sehat antara lain adalah: mementingkan kehidupan dunia daripada akhirat, lebih menyukai hal-hal yang kotor karena keuntungan yang melimpah, iman tidak kokoh dan labil, menyandarkan diri kepada harta dan kekuasaan, menginginkan kemegahan dunia, tidak tertarik pada kebenaran dan hidayah, mencari pelindung palsu selain Allah, membeli sesuatu yang menjauhkan dirinya dari jalan yang ditunjukkan Allah, lebih menyukai bisnis dan hiburan daripada kemakmuran yang sesungguhnya (yakni kekayaan akal dan spiritual), terlalu disibukkan oleh harta dan anak-anak daripada ingat dan zikir kepada Allah, melupakan hari kiamat dan berperilaku jahat.

c. Perilaku yang Buruk dan Jahat
Perilaku yang buruk dan jahat menurut Al Quran, antara lain adalah: tidak beriman dan menolak petunjuk yang diwahyukan Allah, menyembunyikan ayat-ayat Allah dan menjualnya dengan murah, menyakiti perasaan orang lain dengan menyebut kebaikannya, bersedekah hanya untuk mendapat perhatian orang, bersikap bakhil dan merasa dirinya cukup, mempraktekkan riba, membelanjakan harta tanpa dasar keimanan, menjadi orang tidak beriman dan kafir, menjadi pengkhianat, melibatkan diri dalam minuman keras dan perjudian, melakukan tindakan keji dan tidak terhormat, mengkhianati amanah dan kepercayaan, menjadi pembangkang dan pemberontak pada Allah, menimbun harta namun tidak mengeluarkan kewajiban atasnya, tidak menghargai aturan moral saat berhubungan dengan manusia, merusak kesepakatan dan janji, tidak tahu berterimakasih, melakukan dosa-dosa, kebrutalan dan transgresi (pelanggaran hukum), melakukan penyiksaan pada orang-orang yang menjalankan keyakinannya, memaksa orang melakukan prostitusi, menjadi manusia sombong dan takbur, melakukan kebohongan dan menyalahgunakan sumpah orang lain, mengajarkan suatu ilmu tetapi dia sendiri tidak melakukan ajaran tersebut, menghindar untuk membayar kewajiban zakat, memberikan bantuan untuk mengharapkan balasan yang lebih banyak, serta mengurangi ukuran dan timbangan.

Al Quran memperingatkan dengan jelas bahwa seluruh aksi dan transaksi, bahkan niat dan delibrasi dari setiap manusia, selalu disorot dan dimonitor dengan cara yang akurat, karena Allah itu Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Tahu terhadap semua yang dilakukan dan ditransaksikan oleh manusia. Namun lebih daripada itu, banyak ayat-ayat Al Quran mengatakan tentang adanya catatan dan buku amal yang dengan teliti dan seksama telah dipersiapkan untuk diserahkan pada manusia pada hari akhir nanti.

Al Quran secara eksplisit menyatakan tentang pahala dan siksa yang akan diterima manusia pada hari akhir nanti, berdasarkan perilaku manusia selama di dunia. Akan tetapi, Al Quran tidak hanya mendeskripsikan masalah baik dan buruk, namun juga tentang pahala bagi perilaku yang baik dan siksa bagi perilaku yang jahat. Al Quran menyebutkan pahala yang melimpah bagi perilaku-perilaku yang baik yang dituangkan pada 30 ayat, dan siksaan bagi tindakan yang jahat dan keji pada 34 ayat.

Dengan pembahasan singkat di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa konsep Al Quran tentang bisnis sangat komprehensif dan parameter yang digunakan menyangkut urusan dunia dan akhirat. Bisnis yang sukses menurut Al Quran adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunya dalam dua fase kehidupan, yakni dunia dan akhirat, sehingga saat terjadi konflik diantara keduanya, maka tindakan yang bijak sangat dibutuhkan, yakni dengan meninggalkan keuntungan yang cepat namun fana, demi memperoleh.

E. Kebebasan wanita menurut Agama Islam
Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwasanya gerakan pembebasan wanita adalah gerakan yang muncul pada abad ke 20 miladiyah yang dipelopori oleh Barat. Pandangan seperti ini merupakan sebuah kekeliruan, karena gerakan pembebasan wanita telah dimulai sejak abad ke-7, yaitu saat diturunkannya risalah Islam kepada Rasulullah SAW sebagai penutup para nabi dan rasul. Islam datang membebaskan wanita dari berbagai bentuk kezaliman dan penindasan serta membebaskan mereka dari perbudakan sesama manusia. Bukan hanya sebatas itu, Islam kemudian mengangkat derajat wanita dan menempatkan mereka sebagai hamba Allah yang mulia dan terhormat yang memiliki beberapa hal yang diasyariatkan oleh Allah?. Hal ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai dua sumber rujukan yang menjelaskan bagaimana seorang wanita mendapatkan hak-haknya dan bagaimana ia harus menunaikan kewajibannya.

Hak-hak asasi sebagai Manusia Islam sejak 14 abad yang lampau menjelaskan bahwa wanita memiliki tanggungjawab yang sama dengan pria di dalam beribadah dan menghambakan diri kepada Allah SWT. Demikian pula Islam menjadikan wanita memiliki kesetaraan dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-haknya.

Di dalam Al-Qur’an di ayat pertama dalam surat yang diberi nama An-Nisa atau Wanita Allah SWT berfirman:
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)”.

Sejak pria dan wanita hadir di muka bumi ini, dimana mereka diciptakan dari unsur yang sama, maka keduanya memiliki kesetaraan dalam mendapatkan hak asasi mereka. Islam menjelaskan bahwa wanita bukanlah makhluk yang berasal dari setan atau setan bagi pria sebagaimana sebagian agama-agama lain di luar Islam mempercayainya. Allah SWT berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)”.

F. Hak-hak wanita Menurut Agama Islam 1. Hak-hak kemasyarakatan
Di dalam Islam seorang wanita memiliki kebebasan yang mendasar untuk menentukan pilihan dan berekspresi yang dilandasi penghargaan terhadap keberadaan dirinya sebagai individu. Islam mendorong agar wanita memberikan kontribusi pemikiran dan pendapatnya. Ada banyak kisah di zaman Rasulullah SAW dimana para wanita mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada beliau dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai hal seperti masalah pendidikan, social, ekonomi dsb. Disamping itu seorang wanita memiliki kebebasan untuk memilih calon pendamping hidupnya dan ia tetap menggunakan namanya setelah ia menikah dan tidak menggunakan nama suaminya. Demikian pula kesaksian wanita diakui di dalam sebuah kasus atau perkara.

2. Hak-hak Sosial
Dalam Hadistnya Rasulullah bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim”. Hadits ini menjelaskan tentang perintah menuntut ilmu bagi setiap muslim termasuk wanita di dalamnya. Islam memerintahkan setiap muslim laki-laki dan wanita untuk mempelajari Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana mereka diperintahkan pula untuk mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Pria dan wanita memiliki kapasitas yang layak untuk belajar dan memahami. Keduanya juga memiliki tugas untuk menampilkan perilaku yang baik dan meninggalkan perilaku buruk dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Untuk dapat menjalankan tugas ini seorang wanita hendaknya mendapatkan pendidikan yang layak yang disesuaikan dengan fitrah, kecenderungan dan kodrat kewanitaannya.

Tugas utama seorang wanita adalah merawat rumah tangganya, mendidik dan membesarkan anak-anaknya, serta memberikan dukungan dan bantuan bagi suaminya. Namun demikian, apabila ia memiliki skill (kemampuan) untuk bekerja di luar rumah demi kebaikan masyarakatnya maka memungkinkan baginya untuk menekuni pekerjaan tersebut, tentunya dengan idzin suaminya dan dengan syarat ia tidak melalaikan atau meninggalkan tugas utamanya di rumah.

Islam juga mengakui adanya perbedaan alami antara pria dan wanita meskipun mereka setara. Bukan hanya sebatas itu, Islam lebih jauh menghargai dan membatu pengembangan dari adanya perbedaan tersebut. Sehingga makna kebebasan menurut Islam bukan merubah wanita menjadi pria yang dengannya ia boleh melakukan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pria. Kenyataannya sebagian pekerjaan mungkin cocok bagi pria, dan yang lainnya hanya cocok bagi wanita. Namun demikian Allah SWT akan memberikan balasan yang sama bagi keduanya berdasarkan nilai dan kualitas kerja yang dilakukan. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. 4:124)”.

3. Hak-hak Ekonomi
Allah SWT menciptakan pria dan dan wanita berbeda dalam kekhususan struktur fisik, fungsi dan kemampuan. Sebagaimana dalam sebuah masyarakat, dimana ada pembagian tugas dalam pekerjaan, demikian pula halnya dalam keluarga. Setiap anggota keluarga memiliki tanggungjawab yang berbeda. Secara umum Islam menempatkan wanita bertanggungjwab pada hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengasuhan, dan pria berkaitan dengan hal-hal penjagaan dan perlindungan. Oleh karena itu kepada wanita diberikan hak utuk mendapatkan dukungan secara finasial dari suaminya. Al-Qur’an menjelaskan :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)”.

Tanggung jawab memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan financial ini dibebankan pada pundak pria dengan ketentuan bahwa mereka tidak hanya menyediakan kebutuhan keuangan tetapi juga perlindungan secara fisik dan perlakuan yang baik dan penuh kasih sayang. Seorang wanita dalam pandangan Islam memiliki hak-hak istimewa untuk mendapatkan uang atau penghasilan, hak untuk memiliki harta pribadi, untuk melakukan kegiatan kontrak bisnis dan untuk mengelola seluruh asetnya sesuai dengan yang ia inginkan. Ia dapat pula mejalankan bisnis pribadinya dan tidak seorangpun yang dapat mengklaim harta yang ia peroleh dari bisnis tersebut, termasuk suaminya.

Al-Qur’an menjelaskan:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 4:32)”.
“Demikian pula seorang wanita berhak mendapatkan bagian warisan dari keluarga atau familinya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. 4:7)”.

4. Hak-hak sebagai Isteri
Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)”.

Perkawinan dengan demikian bukan sekedar pemenuhan kebutuhan fisik atau emosi, tapi pada dasarnya, ia merupakan tanda kekuasaan Allah SWT. Ia merupakan hubungan atau ikatan yang saling menguntungkan dalam penunaian hak dan kewajiban berdasarkan petunjuk Allah SWT. Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan sifat dasar yang terpuji, dan Allah SWT telah membuat perangkat system dan aturan untuk mendukung terciptanya interaksi yang harmonis diantara kedua lawan jenis.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka berfungsi menutupi badan dan melindungi kecantikan dan kekurangan tubuh. (QS. 2:187)”.

Demikianlah suami-isteri digambarkan seperti pakaian. Masing-masing saling melindungi, menutup kekurangan dan kelebihan kepribadian pasangannya. Memelihara cinta dan rasa aman yang muncul dari hasil perkawinan, seorang isteri memiliki beberapa hak. Hak pertama yang dimiliki oleh seorang isteri adalah hak untuk mendapatkan mahar sebagai hadiah dari suami yang ia merupakan bagian dari perjanjian akad nikah dan merupakan salah satu syarat sah dan tidaknya sebuah pernikahan. Hak kedua yang dimiliki oleh isteri adalah hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan materi. Berapapun kekayaan atau uang yag ia miliki, suami tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya memberikan atau memuhi kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal bagi isterinya. Seorang suami tidak dipaksa untuk memberikan nafkah di luar kesanggupannya dan seorang isteri juga tidak diperkenankan mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal atau tidak beralasan yang dapat memberatkan suaminya.

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. 65:7)

Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’anul karim bahwasanya laki-laki adalah pelindung bagi wanita dan diangkat sebagai pemimpin di dalam keluarga. Tanggungjawabnya adalah menjaga amaah Allah SWT untuk mengarahkan dan membawa keluarga agar tunduk dan patuh pada perintah Allah SWT dalam setiap waktu dan kesempatan. Hak seorang isteri lebih dari sekedar mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang bersifat materi. Ia mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik.

Allah SWT menjelaskan bahwa ia telah menciptakan bagi manusia pasangan-pasangan (suami-isteri) dan menanamkan rasa cinta, ketenangan dan kasih sayang diantara mereka. Baik pria maupun wanita memiliki kebutuhan akan adanya pendamping serta pemenuhan terhadap kebutuhan biologis, dan pernikahan adalah media yang dirancang oleh Allah SWT untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut.

Seorang wanita hendaknya dapat bekerjasama dan berhubungan baik dengan suaminya. Dan tidak mungkin terwujud kerjasama tersebut bila keduanya tidak memiliki keterikatan teradap syariat Allah SWT. Karenanya seorang istri berhak menolak permintaan suaminya yang bertentangan dengan syariat Allah SWT. Seorang suami juga hendaknya tidak sekedar mengambil keuntungan dari istrinya, tetapi ia harus bijaksana dan mempertimbangkan kebutuhan dan kebahagiaan istrinya. Demikianlah Islam mengajarkan.
Allah SWT berfirman:

Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. 33:36)

Kalaulah Emansipasi atau pembebasan wanita diartikan sebagai upaya untuk membebaskan wanita dari belenggu-belenggu kejahiliyahan dan perbudakan terhadap sesama manusia, maka sejak 14 abad yang lampau Islam telah mempeloporinya. Allah SWT telah memberikan aturan, hak dan kewajiban bagi wanita muslimah yang hal ini banyak tidak dirasakan oleh sebagian besar kaum wanita, termasuk para wanita di Barat. Aturan tersebut berasal dari Allah SWT dan dirancang untuk menjaga keseimbangan di dalam masyarakat. Namun, kalau emansiapasi didefinisikan sebagai upaya untuk mengeluarkan wanita dari rumah-rumah mereka, meninggalkan fungsi dan tugas utamanya sebagai pendidik generasi, memisahkan mereka dari syariat Allah, menjerumuskan mereka dalam kehidupan yang serba boleh serta mengembalikan mereka kepada kehidupan jahiliyah, maka sejak 14 abad yang lampau pula Islam telah memeranginya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar