Bidan Profesional

Bookmark and Share
Bidan Profesional
Tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan. Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya. Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi. Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya.

Bidan diakui sebagai..
Tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak

Apa Profesional itu..
a. Profesionalisme
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya. Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya.

b.Ciri-ciri jabatan profesional
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2. Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

c. Persyaratan umum jabatan profesional
Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika profesi.
9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki praktek.
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Apakah bidan merupakan jabatan profesional..
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan profesional:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
7. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
8. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
9. Memiliki kode etik kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional.
Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi
2. Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya

A.Organisasi Profesi
Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.

Beberapa pedoman didalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
1. Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi , standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
3. Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:
1. Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan (continuing education).
2. Bidang pelayanan : menetapkan standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan memberlakukan kode etik profesi.
3. Bidang IPTEK : merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut.
4. Bidang kehidupan profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya

Menurut Breckon ( 1989). Organisasi profesi memberi manfaat sebagai berikut:
1. Profesi akan lebih maju dan berkembang
2. Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib.
3. Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya.
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam memajukan profesi.


Sedangkan manfaat secara lebih luas menurut World Medical Association (1991) ada dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi dan meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

B.Pengembangan tenaga kesehatan profesional
Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu organisasi profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu harus diberi peran yang maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga kesehatan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan pengembangannya dengan baik karena mereka memiliki dampak ganda yang berkepanjangan dan dapat mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan. Di dalam PP /1996 tentang Tenaga Kesehatan dikenal 7 jenis tenaga kesehatan yaitu:
1. Tenaga medis,
2. Tenaga keperawatan,
3. Tenaga kefarmasian,
4. Tenaga kesehatan masyarakat,
5. Tenaga gizi,
6. Tenaga keterapian fisik, dan
7. Tenaga ketehnisian medik.

Pada saat ini belum semua jenis tenaga kesehatan tersebut merniliki organisasi profesi yang mantap. Untuk meningkatkan sistem pengembangan tenaga kcsehatan diberbagai jenjang pembangunan kesehatan, peran serta aktif organisasi-organisasi profesi kesehatan sangat diharapkan. Organisasi inilah yang merupakan mitra pemerintah dalam mengupayakan agar setiap tenaga kesehatan tidak melupakan landasan profesi dan landasan moralnya dalam bekerja. Oleh karena itu, organisasi profesi yang masih lemah perlu ditata, dikembangkan dan dibina secara sistematis. Penataan, pengembangan dan pembinaan itu tidak terbatas pada pembentukan lembaga dan kepengurusannya sampai kabupaten/kota. melainkan juga sampai kepada berfungsinya organisasi tersebut dalam menjaga standar dan etika profesi.

Insiatif harus dilakukan oleh unit pengembangan tenaga kesehatan yang ditugasi, dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Profesi dari Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luarnegeri. Tugas utamanya ialah menginventarisasi dan melaksanakan bimbingan terhadap organisasi profesi tersebut. Namun diharapkan pula tindakan pr-oaktif dar profesi kesehatan agar keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam sistern pengembangan tenaga kesehatan segera terwujud.

C. Apakah profesi itu hidup
Suatu profesi juga dapat dikatakan hidup bila telah melaksanakan fungsinya dengan semestinya, yaitu antara lain:
1. Mempunyai organisasi dengan atribut-atributnya yaitu suatu kepengurusan dan kantor sekretariat yang dikelola secara tertib.
2. Mempunyai pendataan keanggotaan
3. Mempunyai program kerja yang terjadwal dan terencana.
4. Mempunyai sumber pembiayaan yang legal dan sehat.
5. Mempunyai sistem pelayanan anggota dan masyarakat.
6. Mempunyai networking lokal- regional dan internasional.
7. Melaksanakan pembinaan anggota.
8. Mempunyai sistem penilaian konduite dengan sanksi-sanksinya.

Sumber :
Hutapea R., Dr., SKM PhD, Buletin PPSDM Kesehatan edisi 3/VII, Jakarta, 2004
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/III/1996 Tentang
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/menkes/sk/vii
tentang registrasi dan praktik bidan, DepKes RI, 2002


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar