Oleh : Yuni P Astutik
Dahulu Kesehatan Reproduksi merupakan aspek yang menjadi perhatian setelah upayakesehatan pada umumnya tercapai, namun skrg setelah taraf kesehatan semakin merata, maka upaya pencapaian kesehatan reproduksi dilakukan setaraf dengan pencapaian kesehatan lainya.
Seiring dengan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan reproduksi yang terus meningkat , maka menjadi tuntutan yang wajar untuk selalu memperbarui dan meningkatkan pengetahuan yang terkini sesuai perkembangan yang ada.
KONSEP DASAR
- KESEHATAN adalah keadaan sehat, kebaikan dalam keadaan badan. (BKKBN. Reproduksi Sehat untuk Keluarga, Jakarta BKKBN )
- KESEHATAN adalah bukan hanya tidak ada penyakit dalam tubuh, ttp jugakesejahteraan jasmani, mental, dan spiritual.
(BKKBN , STARH, USAID, Juli 2003. Pamflet Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Jakarta. )
- REPRODUKSI adalah pengembangbiakan, turunan, atau hasil ulang. ( Em Zail Fajri, Ratu Aprilia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta )
- REPRODUKSI adalah menghasilkan kembali yaitu proses dalam menghasilkan atau melahirkan keturunan demi kelestarian hidup manusia. (BKKBN, STARH, USAID, Juli 2003. Pamflet Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Jakarta. )
FAKTOR-FAKTOR DARI REPRODUKSI yaitu
- USIA
Yang termasuk usia reproduksi sehat yaitu 20 - 30 tahun, dalam arti kematian maternal 2-5 kali lebih tinggi pada usia kurang dari 20 tahun, dan meningkat pada usia lebih 30-35 tahun.
- PARITAS
Paritas 2-3 merupakan paritas yang aman ditinjau dari sudut kematian maternal, sedangkan paritas 1 dan lebih dari 3 mempunyai kematian maternal lebih tinggi.
- KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
Dewasa ini, angka kehamilan yang tidak diinginkan cukup tinggi karena sebagian besar wanita usia reproduksi tidak menggunakan alat kontrasepsi yang efektif. Juga banyaknya factor kenakalan remaja akibat hubungan seks bebas. Hal ini merupakan salah satu sebab meningkatnya angka kematian maternal maupun neonatal.
( Prawirohardjo, Sarwono. 1999. Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka. )
ALAT-ALAT REPRODUKSI
- ALAT REPRODUKSI WANITA
Bagian luar terdiri dari : Bibir luar / labia mayora
Bagian dalam terdiri dari : Vagina sebelah dalam
- ALAT REPRODUKSI PRIA
Terdiri dari : Zakar / penis, berbentuk bulat memanjang dan memiliki ujung yang disebut glands yang banyak dipenuhi serabut syraf peka.
: Buah zakar / testis, jumlah sepasang, bentuknya bulat lonjong dan terletak menggantung pada pangkal penis. Dan didalam testis dihasilkan sel kelamin pria ( sperma ).
: Saluran kencing / Uretra, saluran untuk mengeluarkan cairan kencing dr tubuh pria, namun tdk secara bersamaan. Pada saat air mani dikeluarkan secara otomatis katub kandung kemih akan menutup.
: Kelenjari prostat, menghasilkan cairan yang berisi zat makanan untuk menghidupi sperma.
: Kelenjar seminalis, fungsinya hamper sama dgn kelenjar prostat.
( BKKBN. Reproduksi Sehat Untuk Keluarga Dengan Anak Usia 14-21 Tahun. Jakarta. BKKBN )
KESEHATAN REPRODUKSI
Adalah suatu keadaan sehat yang menyangkut system, fungsi dan proses alat reproduksi. ( BKKBN, STARH, USAID, Juli 2003. Pamflet Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Jakarta )
Adalah suatu keadaan sehat jasmani, rohani, dan social dalam diri seorang wanita atau seorang pria dalam melakukan fungsi melanjutkan keturunan atau reproduksi.( Depdiknas. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka )
Selain dari konsep dasar dan pengertian kesehatan reproduksi , didalamnya juga memuat hak- hak reproduksi . Hak- hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara utuh, baik kesehatan jasmani ataupun rohani sesuai norma2 hidup sehat. Sesuai dgn kesepakatan dalam konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi :
- Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
- Hak untuk kebebasan berfikir dan membuat keputusan ttg kesehatan reproduksi
- Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak
- Hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian akibat kehamilan,kelahiran atau masalah gender
- Hak atas kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi
- Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
- Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi
- Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi
Bagi REMAJA , hak reproduksi yang harus dipahami adalah
- Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat dibanyak Negara, kesehatan reproduksi diprioritaskan bagi pasangan suami istri sedangkan untuk remaja kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu , remaja mempunyai hak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak menghakimi, rahasia, menyeluruh serta mudah diakses bagi seluruh remaja dari semua golongan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa ada diskriminasi gender. Selain itu yang perlu mendapat perhatian adalah hak remaja untuk memperoleh informasi atas kesehatan reproduksinya, baik dari pendidikan formal maupun non formal.
- Instrument hak azasi internasional menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan oleh dua orang yang secara sadar memang menginginkanya, dan bebas dari paksaan pihak lain. Oleh karena itu pernikahan dini yang berdampak buruk dari perkembangan remaja terutama remaja perempuan, dalam hal pendidikan, kemndirian ekonomi, serta kesehatan fisik maupun psikis harus dihapuskan
- Kelahiran dan kontrasepsi , mengingat secara fisik maupun psikologis remja belum cukup matang untuk melahirkan , kelahiran dikalangan remaja mengakibatkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak untuk mendapatkan akses informasi dan pelayanan kontrasesijuga pelayanan pra dan pasca melahirkan bagi remaja tanpa memandang status perkawinan
- Sehubungan dengan adanya tingkat kematian yang tinggi karena aborsi yang tidak aman, dalam hal KTD yang membahayakan kehidupan remaja, kita berhak untuk terhindar dari resiko ini dan mendapatkan akses terhadap pelayanan yang aman
- Infeksi menular seksual, remaja putrid lebih rentan terhadap infeksi menular seksual sehubungan dengan adanya faktor2 yang berada diluar kendali mereka, spt adanya kekerasan dan eksploitasi seksual, kurangnya pendidikan termasuk pendidikan seksual dan kurangnya akses terhadap kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.
- Kekerasan seksual, remaja berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ketakutan akan ancaman kekerasan seksual yang yang dilakukan baik oleh sesama remaja sendiri maupun oleh orang dewasa.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar